Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja, untuk dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) pada program studi yang ditempuh.
Sistem ini digunakan oleh Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) untuk mengelola seluruh alur proses RPL — mulai dari pengajuan usulan oleh calon mahasiswa, penilaian dan verifikasi oleh asesor, hingga penetapan hasil rekognisi oleh pihak akademik.